Minggu, 22 Desember 2019

JANGAN TAKUT HILANGNYA HARTA KARENA BAYAR ZAKAT

Islam adalah agama yang sempurna, yang tidak ada agama lain menyerupai dan menandingi agama islam. Agama yang telah Allah sempurnakan dengan memuliakan hamba-hambanya yang memeluk dengan erat agama-Nya serta menjadikan ketenangan didalam hati-hati mereka. masuknya seseorang dalam agama islam berarti dia telah sepakat untuk mentaati perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya.

Dalam islam terdapat rukun-rukun yang harus ditaati oleh umatnya. Rukun islam terdiri dari 5 : syahadat, shalat, puasa, zakat, dan haji bagi mereka yang mampu, seperti perkataan nabi sallahu alaihi wasallam:

 عن أبي عبد الرحمن عبد الله بن عمر بن الخطاب رضي الله عنهما قال : سمعت النبي صلَّى الله عليه وسلَّم يقول : بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ ، وَ إِقَامِ الصَّلَاةِ ، وَ إِيْتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَ حَجِّ الْبَيْتِ ، وَ صَوْمِ رَمَضَانَ .رواه البخاري و مسلم .
Dari Abu ‘Abdirrahman ‘Abdullah bin ‘Umar bin Al-Khaththab –radhiyallahu ‘anhuma-, katanya, “Aku mendengar Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,
Islam dibangun di atas lima: persaksian bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah dengan benar kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, naik haji, dan puasa Ramadhan’”.
Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim.

 Diantara kelima rukun islam tersebut terdapat zakat. yang mana arti dari zakat itu sendiri secara bahasa adalah tumbuh dan berkembang, sedangkan secara istilah nama bagi suatu pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat yang tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu (Al Mawardi dalam kitab Al Hawiy). Zakat akan diberikan kepada 8 golongan yang telah Allah tentukan dalam Al-Quran yang artinya "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk [1] orang-orang fakir, [2] orang-orang miskin, [3] amil zakat, [4] para mu’allaf yang dibujuk hatinya, [5] untuk (memerdekakan) budak, [6] orang-orang yang terlilit utang, [7] untuk jalan Allah dan [8] untuk mereka yang sedang dalam perjalanan.” (Qs. At Taubah: 60) dari ayat diatas telah jelas disebutkan kepada siapa saja harta yang wajib dizakati harus dikeluarkan.

Terdapat beberapa tujuan dari disyari'atkannya zakat atas umat muslim diantaranya adalah : 

1. Membuktikan penghambaan diri kepada kepada Allâh Azza wa Jalla dengan menjalankan perintah-Nya. Terdapat banyak dalil yang memerintahkan untuk kita menunaikan zakat diantaranya seperti firman Allah ta'ala :
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’. 
[al-Baqarah/2:43]

2. Mensyukuri nikmat Allâh dengan menunaikan zakat harta yang telah Allâh Azza wa Jalla limpahkan sebagai karunia kepada manusia.
Allâh Azza wa Jalla berfirman :

وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ ۖ وَلَئِنْ كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ
Dan (ingatlah juga), tatkala Rabbmu memaklumkan, ‘Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih.” [Ibrâhim/14:7]

3. Menyucikan orang yang menunaikan zakat dari dosa-dosa.
Allâh Azza wa Jalla berfirman :

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan doakanlah mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allâh Maha mendengar lagi Maha mengetahui. [at-Taubah/9:103].

4. Membersihkan orang yang menunaikannya dari sifat bakhil.

5. Membersihkan hati orang miskin dari hasad dan iri hati terhadap orang kaya.

6. Menghibur dan membantu orang miskin.

Diantara hikmah dari kita menunaikan zakat adalah mensucikan harta kita, dengan kita melaksanakan zakat kita bisa mengurangi dari harta kita, harta yang seharusnya tidak kita gunakan, dan dengan zakat pula kita telah membantu mereka yang kebutuhannya tidak terpenuhi. karena kita tidak tau dari semua harta yang telah kita peroleh mana yang memang menjadi hak kita untuk kita gunakan, dan mana harta yang seharusnya memang dizakatkan. karena harta yang kita miliki sekarang seutuhnya hanya titipan dari Allah, sehingga jangan sampai kita enggan untuk menunaikan zakat dan Allah ambil kembali titipan-Nya. Karena sejatinya dengan mengeluarkan zakat harta kita tidak akan berkurang, melainkan Allah akan menggantikannya. Di antara hadits yang menyebutkan tentang hikmah disyari’atkannya zakat fitrah adalah hadits berikut. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud, no. 1609; Ibnu Majah, no. 1827. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)
dan diantara hikmah yang lainnya dari menunaikan zakat adalah, menumbuhkan kasih sayang antar sesama umat muslim, membantu umat muslim yang kesusahan, menjadikan mereka yang kaya dan berkecukupan dapat menggunakan hartanya sebagai sarana untuk beribadah. dan masih banyak keutamaan lainnya dari menunaikkan zakat.
Bahkan Allah akan menghukum mereka yang enggan menunaikan zakat di akhirat kelak, seperti hadits nabi :
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا فَلَمْ يُؤَدِّ زَكَاتَهُ مُثِّلَ لَهُ مَالُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ شُجَاعًا أَقْرَعَ لَهُ زَبِيبَتَانِ يُطَوَّقُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثُمَّ يَأْخُذُ بِلِهْزِمَتَيْهِ يَعْنِي بِشِدْقَيْهِ ثُمَّ يَقُولُ أَنَا مَالُكَ أَنَا كَنْزُكَ
“Siapa yang diberi harta oleh Allah, lalu dia tidak menunaikan zakatnya, maka pada hari kiamat hartanya dijadikan seekor ular jantan aqra’ (botak karena di kepalanya ada banyak racun), yang berbusa dua sudut mulutnya. Ular itu dikalungkan (di lehernya) pada hari kiamat. Ular itu memegang dengan kedua sudut mulutnya, sambil berkata,’Saya adalah hartamu, saya adalah simpananmu.” (HR. Bukhari 1403).
telah jelas dari hadits di atas bahwa Allah akan menghukum mereka yang enggan menunaikan zakat. selain mereka akan disiksa dia akhirat kelak, mereka pun mendapatkan hukuman di dunia dihukum dalam bentuk ditarik paksa zakatnya dan dihukum ta’zir sesuai keputusan pemimpin.
Ibnu Qudamah mengatakan,
وإن منعها معتقدا وجوبها, وقدر الإمام على أخذها منه, أخذها وعزره
“Orang yang tidak membayar zakat, dengan tetap meyakini bahwa itu wajib, sementara pemimpin memungkinkan untuk mengambil hartanya, maka pemimpin boleh memaksa dan memberinya hukuman ta’zir. (al-Mughni, 2/434)
Zakat dikeluarkan bagi mereka yang hartanya telah mencapai nishab dan telah melewati masa haul, tidak bagi mereka yang masih kekurangan dalam perihal-perihal pokok dikehidupan, karena untuk memenuhi kebutuhan diri mereka sendiri pun tidak sanggup, apalagi memberikan orang lain pengcukupan. juga tidak berlaku bagi mereka yang mendapat penghasilan bukan dari harta yang halal, karena zakat adalah ibadah, sehingga harus kita tunaikan dengan harta yang halal, karena dengan melalui zakat kita mengharapkan ridha Allah atas harta kita, dan pensucian harta kita. Juga tidak berhak bagi mereka yang terlilit hutang, karena membayar hutang lebih utama dari meunaikan zakat, dan juga harta yang ia zakati harus benar-benar harta yang ia miliki, bukan hasil curian atau hal-hal yang diharamkan lainnya.  

0 komentar:

Posting Komentar