This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Minggu, 22 Desember 2019

SEJARAH ZAKAT

Zaman Nabi Musa AS
Saat zaman nabi Musa AS, zakat terlebih dahulu di syariatkan walaupun belum secara rinci dan jelas dan hanya diwajibkan zakat bagi binatang ternak. Dari segi sejarah, menurut Nuruddin Mhd. Ali, “kewajiban zakat telah disyariatkan kepada para nabi dan rasul sebagaimana telah dilaksanakan oleh Nabi Ibrahim as. dan Nabi Ismâ’il as. Bahkan terhadap Bani Israil, umat Nabi Mûsâ as. syarî’ah zakat telah diterapkan. Demikian pula terhadap umat Nabi Isa As. ketika Isa As. masih dalam buaian. Ahli kitab juga diperintahkan untuk menunaikan zakat sebagai salah satu instrumen agama yang hanîf (lurus).
Tahun 2 hijriah
Pada tahun 2 hijriah zakat baru disyariatkan meskipun didalam ayat ayat makiyah zakat sudah banyak disinggung secara garis besar. Di tahun tersebut zakat fitrah diwajibkan pada bulan Ramadhan, sedangkan zakat mal diwajibkan pada bulan berikutnya, Syawal. Jadi, mula-mula diwajibkan zakat fitrah kemudian zakat mal atau kekayaan.
Firman Allah SWT surat Al-Mu'minun ayat 4: ''Dan orang yang menunaikan zakat''. Kebanyakan ahli tafsir berpendapat bahwa yang dimaksud dengan zakat dalam ayat di atas adalah zakat mal atau kekayaan meskipun ayat itu turun di Makkah. Padahal, zakat itu sendiri diwajibkan di Madinah pada tahun ke-2 Hijriah. Fakta ini menunjukkan bahwa kewajiban zakat pertama kali diturunkan saat Nabi SAW menetap di Makkah, sedangkan ketentuan nisabnya mulai ditetapkan setelah Beliau hijrah ke Madinah.
Saat nabi Muhammad SAW di Mekkah
Pada saat nabi Muhammad masih di Mekkah, kewajiban yang menyangkut harta kekayaan kaum muslim adalah sedekah.
Dalam sejarah perundang undangan islam, zakat baru diwajibkan di Madinah, tetapi mengapa Qur’an membicarakan hal itu dalam ayat ayat yang begitu banyak dalam surah-surah yang turun dimekah?
Jawaban pertanyaan ini adalah bahwa zakat yang termaktub di dalam surat-surat yang turun di Mekkah itu tidaklah sama dengan zakat yang diwajibkan di Madinah, di mana nisab dan besarnya sudah ditentukan, orang-orang yang mengumpulkan dan membagikan nya sudah diatur, dan negara bertanggung jawab mengelolanya.
Tetapi zakat di Makkah adalah zakat yang tidak ditentukan batas dan besarnya, tetapi diserahkan saja kepada rasa iman kemurahan hati dan perasaan tanggung jawab seseorang atas orang lain sesama orang-orang yang beriman. Sedikit sudah memadai tetapi bila kebutuhan menghendaki, zakat itu bisa lebih banyak atau lebih banyak lagi dari itu.
Sebagian ahli ada yang menarik kesimpulan dari pertanyaan-pertanyaan Quran dalam surat surat yang turun di Mekah- seperti haqqahu ‘hak kerabat’, haq li al-Sail wa al-Mahrum ‘hak-hak peminta-minta dan orang-orang yang tak punya’, haq ma’lum ‘hak yang sudah ditentukan’ - bahwa nabi diduga Sudah menentukan besar zakat berbagai kekayaan orang-orang yang mampu.
Tetapi orang-orang itu tidak mengemukakan sesuatu yang dapat menguatkan dugaan mereka itu, bahkan mengemukakan hal-hal yang menjatuhkan. Kebutuhan waktu itu sesungguhnya belum memerlukan besar zakat ditentukan, karena orang-orang Islam sudah mengorbankan diri dan seluruh kekayaan mereka. Berapa besar hak orang lain belum dirasakan perlu ditentukan oleh Rasulullah SAW., tetapi cukuplah ditentukan sendiri oleh pemberi atau kebiasaan yang berlaku sesuai dengan kebutuhan saat itu. Demikianlah pendapat ahli ahli tafsir.
Ibnu Katsir berkata ketika menerangkan tafsir ayat Al Quran, surah al-mu'minun : Dan mereka yang melaksanakan zakat, sebagai berikut, “Kebanyakan ahli tafsir berpendapat bahwa yang dimaksud dengan zakat disini adalah zakat kekayaan, walaupun ayat yang turun di Mekah. Tetapi menunjukkan bahwa zakat yang diwajibkan di Madinah, pada tahun 2 H. Fakta menunjukan bahwa zakat yang mempunyai nisab dan besar tertentu. Bila tidak demikian maka berarti zakat diwajibkan pertama kali di Makkah. Allah berfirman dalam Qur’am, surah al-an’am yang turun di Mekah : bayarlah oleh kalian haknya waktu memetik hasilnya. apa yang ditemukannya yaitu sesuai sekali dengan banyak ayat yang di kita sebutkan terdahulu.
Zakat pada periode Madinah
Pada periode Madinah mereka sudah merupakan jamaah yang memiliki daerah, eksistensi, dan pemerintahan sendiri.
Hal itu mengakibatkan penerapannya memerlukan kekuasaan di samping didasarkan atas perasaan Iman tersebut. Kecenderungan itu terlihat pula pada penerapan zakat : Tuhan menegaskan kekayaan apa yang harus dikeluarkan zakatnya, syarat-syarat terkena hukum wajib, besarnya, sasaran-sasaran pengeluarannya, dan badan yang bertugas mengatur dan mengelolanya.
Ayat-ayat yang diturunkan di Madinah menegaskan zakat itu wajib dalam bentuk perintah yang tegas dan instruksi pelaksanaannya yang jelas. Di dalam Quran, Surat al-baqarah misalnya, terdapat pernyataan berikut : Dirikanlah oleh kalian shalat dan bayarlah zakat. Juga terdapat berbagai bentuk pernyataan dan ungkapan yang menegaskan wajibnya zakat tersebut.
Zakat pada zaman Rasulullah
Zaman Rasulullah, zakat adalah salah satu sumber pendapatan negara, sehingga negara mempunyai kewajiban untuk menghitung zakat para warga negara serta mengumpulkannya. Nabi dan para khalifah Al-Rasyidun membentuk badan pengumpul zakat, untuk kemudian mengirim para petugasnya mengumpulkan zakat dari mereka yang ditetapkan sebagai wajib zakat.
Struktur amil zakat, yang terdiri dari:
Katabah : Petugas yang mencatat para wajib zakat,
 Hasabah : Petugas yang menaksir, menghitung zakat,
Jubah : Petugas yang menarik, mengambil zakat dari para muzakki,
Khazanah :Petugas yang menghimpun dan memelihara harta, dan
Qasamah :Petugas yang menyalurkan zakat pada mustahiq (orang yang berhak menerima     zakat
Saat itu zakat juga menjadi salah satu sumber pokok pendapatan negara yang berasal dari umat Islam, selain ushr dan jizyah. Ushr adalah pendapatan Negara yang berasal dari umat lain (kafir dzimmi), sedangkan jizyah adalah pajak yang dibayarkan oleh orang non-muslim khususnya ahli kitab, untuk jaminan perlindungan jiwa, properti, ibadah, bebas dari nilai-nilai dan tidak wajib militer. Khusus pendapatan yang berasal dari zakat hanya diperuntukkan bagi kelompok yang telah ditetapkan dalam surat At-Taubah ayat 60.
Lima kekayaan yang wajib di zakati pada zaman Rasulullah :
1. Uang
Sesungguhnya kepentingan uang adalah untuk bergerak dan beredar, maka dimanfaatkan oleh orang-orang yang mengedarkannya menggunakannya sebagai nilai tukar. Kewajiban zakat jika sampai nisab bagi pemilik uang baik dikembangkan atau dibiarkan atau tidak merupakan langkah konkrit yang patut diteladani.
Jumlah uang yang dizakatkan : Sebagaimana telah menjadi kesepakatan kaum muslimin atas kewajiban zakat uang maka mereka pun bersepakat atas ukuran kewajiban pengeluaran zakatnya disebutkan dalam Al Mughni perbedaan pendapat ulama bahwa zakat emas dan perak adalah 2 1/2% seperti yang telah ditetapkan dalam hadis rasulullah pada riqqah 2 1/2%
2. Barang dagangan
Dari segi analogi (qias), sebagaimana dinyatakan oleh Ibnu Rusyd, harta benda yang diperdagangkan adalah kekayaan yang dimaksudkan untuk dikembangkan, karena hal ini sama statusnya dan dengan tiga jenis kekayaan yang disepakati wajib zakat, yaitu tanaman, ternak, emas, dan perak. Sedangkan dari segi pandangan dan asumsi yang berdasarkan prinsip-prinsip dan jiwa ajaran Islam yang integral itu, maka kekayaan dagang yang diinvestasikan sama artinya dengan uang, tidak ada bedanya dengan uang rupiah dan Dolar nilainya, terkecuali apabila nilai uangnya berbeda dengan yang diberi nilai, yaitu barangnya. Seandainya zakat tidak diwajibkan atas perdagangan, maka akan sangat banyak orang-orang kaya yang akan berdagang karena banyak uang tetapi kekayaan mereka tidak akan sampai nisabnya dan dengan demikian tidak akan terkena kewajiban zakat.
Sesungguhnya orang yang paling membutuhkan pembersihan diri dan kekayaan adalah para pedagang, oleh karena usaha mencari rezeki yang mereka lakukan diyakini tidak akan bersih dari berbagai macam penyimpangan dan keteledoran, terkecuali orang-orang yang betul-betul jujur dan suci, tetapi mereka itu sedikit sekali terutama pada zaman sekarang.
3. Hasil pertanian
Bila zakat tanaman dan buah-buahan wajib berdasarkan Quran, hadits, dan logika, sebagaimana ditegaskan para ulama, maka timbul pertanyaan tentang hasil pertanian apa saja yang terkena kewajiban zakat sebesar 10% atau 5% tersebut, semuanya ataukah sebagian saja, bila sebagian apa yang termasuk kedalamnya, dan apa landasannya.
Zakat ini berbeda dari zakat kekayaan kekayaan yang lainnya, seperti ternak, uang, dan barang barang dagang. Perbedaan itu adalah bahwa zakat nya tidak tergantung dari berlalunya tempo 1 tahun, oleh karena benda yang dizakatkan itu merupakan produksi atau hasil yang diberikan oleh tanah, artinya bila produksi itu diperoleh, yang merupakan wajibnya zakat. Dalam istilah modern sekarang, zakat itu merupakan pajak produksi yang diperoleh dari eksploitasi tanah. Sedangkan zakat atas kekayaan kekayaan yang lain merupakan pajak yang dikenakan atas modal atau pokok kekayaan itu sendiri, berkembang atau tidak berkembang.
4. Buah buahan
Terdapat beberapa hadits shohih yang menyebutkan bahwa besar satu nisab biji-bijian dan buah-buahan adalah 5 wasaq, dan para ulama sepakat bahwa 1 wasaq adalah 60 sha'. Dengan demikian 5 wasaq = 300 sha'. Sebuah hadits marfu menyebutkan hal itu, 1 wasaq adalah 60 sha', tetapi hadits itu dhaif. Jumlah ini berdasarkan ijma' yang dilakukan oleh Ibnu mundzir dan lain-lain.
5. Rikaz
rikaz berarti harta zaman jahiliyah berasal dari non muslim yang terpendam yang diambil dengan tidak disengaja tanpa bersusah diri untuk menggali, baik yang terpendam berupa emas, perak atau harta lainnya.
Zakat Pada Masa Sahabat
Untuk dapat mengetahui dengan lebih jelas pola operasional aplikasi dan implementasi zakat pada masa sahabat, dapat dilihat dalam periode-periode berikut ini:
Pertama , periode Abu Bakar as-Siddiq ra. Pengelolaan zakat pada masa Abu Bakar as-Siddiq ra. sedikit mengalami kendala. Pasalnya, beberapa umat muslim menolak membayar zakat. Mereka meyakini bahwa zakat adalah pendapat personal Nabi saw.
Menurut golongan ingkar zakat ini, zakat tidak wajib ditunaikan pasca wafatnya Nabi saw. Pemahaman yang salah ini hanya terbatas di kalangan suku-suku Arab Baduwi. Suku-suku Arab Baduwi ini menganggap pembayaran zakat sebagai hukuman atau beban yang merugikan.
Kedua, periode ‘Umar bin al-Khattab ra.‘Umar ra. adalah salah satu sahabat Nabi saw.. Ia menetapkan suatu hukum berdasarkan realitas sosial. Di antara ketetapan ‘Umar ra. adalah menghapus zakat bagi golongan mu’allaf, enggan memungut sebagian ‘usyr (zakat tanaman) karena merupakan ibadah pasti, mewajibkan kharraj (sewa tanah), menerapkan zakat kuda yang tidak pernah terjadi pada masa Nabi Muhammad saw.
Tindakan ‘Umar ra. menghapus kewajiban zakat pada mu’allaf   bukan berarti mengubah hukum agama dan mengenyampingkan ayat-ayat al-Qur’an. Ia hanya mengubah fatwa sesuai dengan perubahan zaman yang jelas berbeda dari zaman Rasulullah saw. Sementara itu ‘Umar tetap membebankan kewajiban zakat dua kali lipat terhadap orangorang Nasrani Bani Taglab, hal ini disebut zakat muda‘afah.
Zakat muda‘afah itu adalah terdiri dari jizyah (cukai perlindungan) dan beban tambahan. Jizyah sebagai imbangan kebebasan bela negara, kebebasan Hankamnas, yang diwajibkan kepada warga negara muslim. Sedangkan beban tambahannya adalah sebagai imbangan zakat yang diwajibkan secara khusus kepada umat Islam. Umar ra. tidak merasa ada yang salah dalam
menarik pajak atau jizyah dengan nama zakat dari orang-orang Nasrani karena mereka tidak setuju dengan istilah jizyah tersebut. 
Ketiga, periode ‘Usman bin ‘Affan ra. Pengelolaan zakat pada masa ‘Usman dibagi menjadi dua
macam: (1) Zakat al-amwal az-zahirah (harta benda yang tampak), seperti binatang ternak dan hasil bumi, dan (2) Zakat alamwal al-batiniyah (harta benda yang tidak tampak atau tersembunyi), seperti uang dan barang perniagaan. Zakat kategori pertama dikumpulkan oleh negara, sedangkan yang kedua diserahkan kepada masing-masing individu yang berkewajiban mengeluarkan zakatnya sendiri sebagai bentuk self assessment
Keempat, periode ‘Ali bin Abi Talib ra. Situasi politik pada masa kepemimpinan Khalifah ‘Ali ibnAbi Talib ra. berjalan tidak stabil, penuh peperangan dan pertumpahan darah. Akan tetapi, ‘Ali ibn Abi Talib ra. Tetap mencurahkan perhatiannya yang sangat serius dalam mengelola zakat. Ia melihat bahwa zakat merupakan urat nadi kehidupan bagi pemerintahan dan agama. Ketika ‘Ali ibn Abi Talib ra. Bertemu dengan orang-orang fakir miskin dan para pengemis buta yang beragama non-muslim (Nasrani), ia menyatakan biaya hidup mereka harus ditanggung oleh Baitul Mal. Khalifah ‘Ali ibn Abi Talib ra. juga ikut terjun langsung dalam mendistribusikan zakat kepada para mustahiq (delapan golongan yang berhak menerima zakat). Harta
kekayaan yang wajib zakat pada masa Khalifah ‘Ali ibn Abi Talib ra. ini sangat beragam. Jenis barang-barang yang wajib zakat pada waktu itu berupa dirham, dinar, emas dan jenis kekayaan apapun tetap dikenai kewajiban zakat.
Pada zaman Rasulullah, zakat merupakan suatu lembaga negara, sehingga negara mempunyai kewajiban untuk menghitung zakat para warga negara serta mengumpulkan. Nabi dan para khalifah Al-Rasyidin membentuk badan pengumpul zakat, untuk kemudian mengirim para petugasnya mengumpulkan zakat dari mereka yang ditetapkan sebagai wajib zakat. Zakat yang sudah terkumpul tersebut dimasukkan ke baitul mal dan penggunaan zakat itu ditentukan oleh pemerintah berdasarkan ketentuan ketentuan Al-Qur’an dan Hadits.

JANGAN TAKUT HILANGNYA HARTA KARENA BAYAR ZAKAT

Islam adalah agama yang sempurna, yang tidak ada agama lain menyerupai dan menandingi agama islam. Agama yang telah Allah sempurnakan dengan memuliakan hamba-hambanya yang memeluk dengan erat agama-Nya serta menjadikan ketenangan didalam hati-hati mereka. masuknya seseorang dalam agama islam berarti dia telah sepakat untuk mentaati perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya.

Dalam islam terdapat rukun-rukun yang harus ditaati oleh umatnya. Rukun islam terdiri dari 5 : syahadat, shalat, puasa, zakat, dan haji bagi mereka yang mampu, seperti perkataan nabi sallahu alaihi wasallam:

 عن أبي عبد الرحمن عبد الله بن عمر بن الخطاب رضي الله عنهما قال : سمعت النبي صلَّى الله عليه وسلَّم يقول : بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ ، وَ إِقَامِ الصَّلَاةِ ، وَ إِيْتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَ حَجِّ الْبَيْتِ ، وَ صَوْمِ رَمَضَانَ .رواه البخاري و مسلم .
Dari Abu ‘Abdirrahman ‘Abdullah bin ‘Umar bin Al-Khaththab –radhiyallahu ‘anhuma-, katanya, “Aku mendengar Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,
Islam dibangun di atas lima: persaksian bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah dengan benar kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, naik haji, dan puasa Ramadhan’”.
Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim.

 Diantara kelima rukun islam tersebut terdapat zakat. yang mana arti dari zakat itu sendiri secara bahasa adalah tumbuh dan berkembang, sedangkan secara istilah nama bagi suatu pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat yang tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu (Al Mawardi dalam kitab Al Hawiy). Zakat akan diberikan kepada 8 golongan yang telah Allah tentukan dalam Al-Quran yang artinya "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk [1] orang-orang fakir, [2] orang-orang miskin, [3] amil zakat, [4] para mu’allaf yang dibujuk hatinya, [5] untuk (memerdekakan) budak, [6] orang-orang yang terlilit utang, [7] untuk jalan Allah dan [8] untuk mereka yang sedang dalam perjalanan.” (Qs. At Taubah: 60) dari ayat diatas telah jelas disebutkan kepada siapa saja harta yang wajib dizakati harus dikeluarkan.

Terdapat beberapa tujuan dari disyari'atkannya zakat atas umat muslim diantaranya adalah : 

1. Membuktikan penghambaan diri kepada kepada Allâh Azza wa Jalla dengan menjalankan perintah-Nya. Terdapat banyak dalil yang memerintahkan untuk kita menunaikan zakat diantaranya seperti firman Allah ta'ala :
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’. 
[al-Baqarah/2:43]

2. Mensyukuri nikmat Allâh dengan menunaikan zakat harta yang telah Allâh Azza wa Jalla limpahkan sebagai karunia kepada manusia.
Allâh Azza wa Jalla berfirman :

وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ ۖ وَلَئِنْ كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ
Dan (ingatlah juga), tatkala Rabbmu memaklumkan, ‘Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih.” [Ibrâhim/14:7]

3. Menyucikan orang yang menunaikan zakat dari dosa-dosa.
Allâh Azza wa Jalla berfirman :

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan doakanlah mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allâh Maha mendengar lagi Maha mengetahui. [at-Taubah/9:103].

4. Membersihkan orang yang menunaikannya dari sifat bakhil.

5. Membersihkan hati orang miskin dari hasad dan iri hati terhadap orang kaya.

6. Menghibur dan membantu orang miskin.

Diantara hikmah dari kita menunaikan zakat adalah mensucikan harta kita, dengan kita melaksanakan zakat kita bisa mengurangi dari harta kita, harta yang seharusnya tidak kita gunakan, dan dengan zakat pula kita telah membantu mereka yang kebutuhannya tidak terpenuhi. karena kita tidak tau dari semua harta yang telah kita peroleh mana yang memang menjadi hak kita untuk kita gunakan, dan mana harta yang seharusnya memang dizakatkan. karena harta yang kita miliki sekarang seutuhnya hanya titipan dari Allah, sehingga jangan sampai kita enggan untuk menunaikan zakat dan Allah ambil kembali titipan-Nya. Karena sejatinya dengan mengeluarkan zakat harta kita tidak akan berkurang, melainkan Allah akan menggantikannya. Di antara hadits yang menyebutkan tentang hikmah disyari’atkannya zakat fitrah adalah hadits berikut. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud, no. 1609; Ibnu Majah, no. 1827. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)
dan diantara hikmah yang lainnya dari menunaikan zakat adalah, menumbuhkan kasih sayang antar sesama umat muslim, membantu umat muslim yang kesusahan, menjadikan mereka yang kaya dan berkecukupan dapat menggunakan hartanya sebagai sarana untuk beribadah. dan masih banyak keutamaan lainnya dari menunaikkan zakat.
Bahkan Allah akan menghukum mereka yang enggan menunaikan zakat di akhirat kelak, seperti hadits nabi :
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا فَلَمْ يُؤَدِّ زَكَاتَهُ مُثِّلَ لَهُ مَالُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ شُجَاعًا أَقْرَعَ لَهُ زَبِيبَتَانِ يُطَوَّقُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثُمَّ يَأْخُذُ بِلِهْزِمَتَيْهِ يَعْنِي بِشِدْقَيْهِ ثُمَّ يَقُولُ أَنَا مَالُكَ أَنَا كَنْزُكَ
“Siapa yang diberi harta oleh Allah, lalu dia tidak menunaikan zakatnya, maka pada hari kiamat hartanya dijadikan seekor ular jantan aqra’ (botak karena di kepalanya ada banyak racun), yang berbusa dua sudut mulutnya. Ular itu dikalungkan (di lehernya) pada hari kiamat. Ular itu memegang dengan kedua sudut mulutnya, sambil berkata,’Saya adalah hartamu, saya adalah simpananmu.” (HR. Bukhari 1403).
telah jelas dari hadits di atas bahwa Allah akan menghukum mereka yang enggan menunaikan zakat. selain mereka akan disiksa dia akhirat kelak, mereka pun mendapatkan hukuman di dunia dihukum dalam bentuk ditarik paksa zakatnya dan dihukum ta’zir sesuai keputusan pemimpin.
Ibnu Qudamah mengatakan,
وإن منعها معتقدا وجوبها, وقدر الإمام على أخذها منه, أخذها وعزره
“Orang yang tidak membayar zakat, dengan tetap meyakini bahwa itu wajib, sementara pemimpin memungkinkan untuk mengambil hartanya, maka pemimpin boleh memaksa dan memberinya hukuman ta’zir. (al-Mughni, 2/434)
Zakat dikeluarkan bagi mereka yang hartanya telah mencapai nishab dan telah melewati masa haul, tidak bagi mereka yang masih kekurangan dalam perihal-perihal pokok dikehidupan, karena untuk memenuhi kebutuhan diri mereka sendiri pun tidak sanggup, apalagi memberikan orang lain pengcukupan. juga tidak berlaku bagi mereka yang mendapat penghasilan bukan dari harta yang halal, karena zakat adalah ibadah, sehingga harus kita tunaikan dengan harta yang halal, karena dengan melalui zakat kita mengharapkan ridha Allah atas harta kita, dan pensucian harta kita. Juga tidak berhak bagi mereka yang terlilit hutang, karena membayar hutang lebih utama dari meunaikan zakat, dan juga harta yang ia zakati harus benar-benar harta yang ia miliki, bukan hasil curian atau hal-hal yang diharamkan lainnya.  

Sabtu, 02 Juni 2012

Perbandingan Smartphone BlackBerry, Android, iPhone dan Windows Phone

Perbandingan Smartphone BlackBerry, Android, iPhone dan Windows Phone 
 Sekarang ini ada banyak merek smartphone yang beredar di industri mobile Indonesia. Semakin hari pembuatnya bertambah dari waktu ke waktu karena semakin hari peminatnya juga semakin meningkat. Smartphone terkenal seperti BlackBerry, iPhone, Android, dan Windows Phone inilah yang banyak digemari.
Dalam artikel kali ini Paseban akan melakukan perbandingan smartphone antara BlackBerry, Android, iPhone, dan Windows Phone. Jika dilihat sekilas semua smartphone tersebut serupa tapi tak sama. Setiap merek memiliki keistimewaan sendiri-sendiri, yang akan menunjukkkan perbedaan yang jauh berbeda satu sama lain.
Berikut ini perbandingan smartphone tersebut ditinjau dari segi kelebihan dan kelemahannya. Mungkin dengan hasil komparasi ini akan dapat membantu menentukan pilihan smartphone yang sesuai dengan keinginan Anda.

BlakBerry
BlackBerry merupakan produk buatan Research In Motion (RIM). BlackBerry adalah smartphone bisnis yang dilengkapi dengan ratusan aplikasi yang tersedia di BB App World.
Keistimewaan BlackBerry terletak pada Messenger-nya, sehingga smartphone satu ini disebut sebagai mobile instant messanger. Meski sebenarnya messenger ini juga tidak terlalu unggul jika dibanding dengan messenger lain yang sekarang sudah banyak tersebar seperti Whatsapp, Viber dan Skype.
Aspek bisnis smartphone BlackBerry ini terlihat dari serangkaian fitur keamanan yang ditawarkan seperti enkripsi data dan smartcard. Dilengkapi dengan fasilitas push-mail, yang memungkinkan Anda untuk membuka email dengan cepat melalui smartphone secara otomatis. Tapi tampaknya sistem operasi lain juga sudah banyak yang menawarkan fitur yang sejenis.
BlackBerry adalah smartphone untuk komunikasi real time. Jika Anda menginginkan ponsel multifungsi dengan fitur chatting maka BlackBerry adalah pilihan yang tepat. Smartphone ini juga cocok digunakan untuk semua umur dan profesi.

Android
Android merupakan sistem operasi besutan Google Inc yang berbasis Linux. Android menyediakan platform yang terbuka bagi para penggunanya untuk mengembangkan aplikasi mereka sendiri. Syarat dan ketentuan bagi para pengembang aplikasi di Android jauh lebih ringan daripada Apple, sehingga wajar jika sekarang aplikasinya lebih banyak dari Apple. Browser yang dimiliki Android tergolong cepat, termasuk saat membuak website dengan flash. Produsen penyedia smartphone ini juga banyak sekali seperti Samsung, HTC, Motorola, LG, dan lain-lain.
Sayangnya, Android memiliki fungsi pencarian yang kurang akurat dan masih banyak ditemukan aplikasi yang kurang berguna. Untuk membeli aplikasi berbayar pada Android market juga hanya bisa dilakukan menggunakan kartu kredit.
Pilihan terhadap Android jatuh bila Anda menyukai smartphone multifungsi dengan browser yang baik. Android biasanya banyak digunakan di kalangan mahasiswa, eksekutif, profesional, pegawai, dll.

iPhone
iPhone yang menggunakan sistem operasi iOS adalah smartphone buatan Apple yang sangat populer. iPhone unggul dalam hal penggunaan sistem yang mudah dan aplikasi third party yang selalu konsisten dengan Apple. Dengan adanya iTunes membuat pengelolaan file di iPhonesemakin mudah ditambah dengan pencarian aplikasi di App Store yang hingga saat ini masih menjadi yang terlengkap. Salah satu keistemewaan iPhone adalah sebagai mobile multimedia player yang terbaik.
Meskipun iPhone terkenal sebagai smartphone yang user-friendly dengan interface-nya, iPhone kurang fleksibel dalam dalam melakukan penyesuaian tertentu bagi penggunanya. Interkoneksi di iPhone juga lumayan merepotkan. Pihak Apple tampaknya memang tidak merancang iPhone untuk saling menukar lagu atau video ke sesama penggunanya dengan mudah.
Jika Anda sedang membutuhkan multifungsi handphone digandeng dengan fungsi game player, photo viewer, music player dan video player, iPhone adalah pilihan yang sempurna untuk entertainment.

Windows Phone
Sepertinya belum banyak yang tahu bahwa Microsoft juga memiliki sistem operasi untuk ponsel yang diberi nama Windows Phone. Aplikasi Windows Phone sangat jauh berbeda dengan iPhone dan Android. Jumlah aplikasinya juga masih tergolong sedikit karena memang masih baru di industri sistem operasi ponsel.
Yang menarik dari Windows Phone ini, user interface nya yang modern dan relative berani sehingga tampak berbeda dengan lainnya. Diferensiasi ini sengaja dilakukan agar terlihat berbeda diluar pesaingnya. Namun hal ini belum tentu mendapat respon positif apalagi untuk pengguna yang sudah terbiasa menggunakan iPhone dan Android. Selain itu, Windows Phone memiliki document explorer yang lebih mudah dan ringkas.
Karena memang masih baru, banyak potensi pada mobile platform ini yang belum optimal. Misalnya aplikasi third-party tidak bisa berjalan di latar belakang, tidak ada folder, dan akses multimedia yang harus melalui Zune.
Windows Phone adalah smartphone untuk keperluan office yang handal. Pilihan terhadap Windows Phone akan sangat tepat jika Anda menyukai smartphone dengan fungsi dokumen editing.

Ringkasan
BlackBerry adalah smartphone instant messenger yang paling detail. Android memiliki mobile internet browser yang paling solid dibanding lainnya. iPhone unggul dalam multimedia player yang dimilikinya. Sementara itu, Windows Phone adalah smartphone dengan document explorer yang paling komprehensif.
Dengan perbandingan smartphone diatas, jika Anda menginginkan fitur yang lengkap maka mempunyai smartphone lebih dari satu bukanlah hal yang berlebihan, mengingat adanya banyak perbedaan dari tiap smartphone. [RK]

Jumat, 01 Juni 2012

For Morning & Evening

Dua to be recited in the morning
أَصْبَـحْـنا وَأَصْبَـحْ المُـلكُ للهِ رَبِّ العـالَمـين ، اللّهُـمَّ إِنِّـي أسْـأَلُـكَ خَـيْرَ هـذا الـيَوْم ، فَـتْحَهُ ، وَنَصْـرَهُ ، وَنـورَهُ وَبَـرَكَتَـهُ ، وَهُـداهُ ، وَأَعـوذُ بِـكَ مِـنْ شَـرِّ ما فـيهِ وَشَـرِّ ما بَعْـدَه

The morning has come to me and the whole universe belongs to Allah, the Lord of the worlds, O Allah, I ask of you the good of the day, it's success and aid and it's nur (celestial light) and barakaat (blessings) and seek hidayah (guidance) and seek refuge from the evil in it (this day) and from the evil of that which is to come later.

(Hisn from Abu Dawood)
 
Alternatively, recite this dua
اللّهُـمَّ بِكَ أَصْـبَحْنا وَبِكَ أَمْسَـينا ، وَبِكَ نَحْـيا وَبِكَ نَمُـوتُ وَإِلَـيْكَ المَصِيْر

O Allah we enter the day time and the evening and die with your Qudrat (power) and to You do we return.

(Tirmidhi)

When the sun rises recite
الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَقَالَنَا يَوْمَنَا هَذَا وَلَمْ يُهْلِكْنَا بِذُنُوبِنَا (مُسْلِمْ)

All praise be to Allah who has forgiven us today and not destroyed us due to our sin.

(Muslim)

In the evening recite
أَمْسَيْنَا وَأَمْسَى الْمُلْكُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ خَيْرَ هَذِهِ اللَّيْلَةَ فَتْحَهَا وَنَصْرَهَا وَنُورَهَا وَبَرَكَتَهَا وَهُدَاهَا وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا فِيهَا وَشَرِّ مَا بَعْدَهَا

The evening has come to me and the whole universe belongs to Allah who is The Lord of the worlds. O Allah, I ask of you the good of the night, it's success and aid and its nur (celestial light) and barakaat (blessings) and seek hidayat (guidance) and refuge from the evil of this night and the evil that is to come later.

(Abu Dawood)

Alternatively recite this
اللَّهُمَّ بَكَ أَمْسَيْنَا وَبِكَ أَصْبَحْنَا وَبِكَ نَحْيَا وَبِكَ نَمُوتُ وَإِلَيْكَ النُّشُورُ

O Allah we enter the night and the day and live and die with Your Qudrat (strength) and to You do we return.

(Tirmidhi)

After the expiry of Maghrib time, recite this dua
اللَّهُمَّ إِنَّ هَذَا إِقْبَالُ لَيْلِكَ وَإِدْبَارُ نَهَارِكَ وَأَصْوَاتُ دُعَاتِكَ فَاغْفِرْ لِي

O Allah, this is the time of the coming of the night and the passing of the day and the voices of those calling You to forgive us.

(Miskhaat)

Other supplications to be recited in the morning & evenings
Uthman (R.A.) reported that Prophet Mohammad (S.A.W.) has said that (nothing will harm) the servant who recites these words three times every morning and evening.

بِسْمِ اللَّهِ الَّذِي لَا يَضُرُّ مَعَ اسْمِهِ شَيْءٌ فِي الْأَرْضِ وَلَا فِي السَّمَاءِ وَهُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ

We have made (started) the morning (and night) in whose Name nothing in the skies and the earth can harm and He is the All-hearing, the All-knowing.

(Tirmidhi)

It is narrated by Abu Dawood that if one recites this dua in the morning, no unforeseen calamity will come to him.

(Miskhat)

Prophet Mohammad (S.A.W.) said that if a person recites three ayats of Surah Rum (Para 21) and if he misses his normal recitation of the day, he will still be rewarded for it. This applies to the night as well.

فَسُبْحَانَ اللَّهِ حِينَ تُمْسُونَ وَحِينَ تُصْبِحُونَ * وَلَهُ الْحَمْدُ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَعَشِيًّا وَحِينَ تُظْهِرُونَ * يُخْرِجُ الْحَيَّ مِنَ الْمَيِّتِ وَيُخْرِجُ الْمَيِّتَ مِنَ الْحَيِّ وَيُحْيِي الْأَرْضَ بَعْدَ مَوْتِهَا وَكَذَلِكَ تُخْرَجُونَ

"So remember Allah in the evening and the morning. To him is the praise in the Heavens and the Earth and in the last hours and when it is noon. He brings forth the living from the dead and the dead from the living and He revives the earth after it is dead. And even so you shall be brought forth".

Abu Huraira (R.A) narrated that Prophet Mohammad (S.A.W.) said that whosoever reads the beginning of Surah Mo'min (para 24) and Ayatul-Qursi in the morning, then he will be protected from calamaties and ploys till the evening and whosoever recites these in the evenings, will be protected from calamities and ploys till the morning.

حم * تَنزِيلُ الْكِتَابِ مِنَ اللَّهِ الْعَزِيزِ الْعَلِيمِ * غَافِرِ الذَّنبِ وَقَابِلِ التَّوْبِ شَدِيدِ الْعِقَابِ ذِي الطَّوْلِ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ إِلَيْهِ الْمَصِيرُ

"Ha. Meem, The sending down of this book is from Allah who is the All-Mighty, the All-Knowing, The Forgiver of sins and the Acceptor of repentance, Severe in retribution, Bountiful there is no ilah but He, Unto Him is our return".


اللّهُ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ لاَ تَأْخُذُهُ سِنَةٌ وَلاَ نَوْمٌ لَّهُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ مَن ذَا الَّذِي يَشْفَعُ عِندَهُ إِلاَّ بِإِذْنِهِ يَعْلَمُ مَا بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَمَا خَلْفَهُمْ وَلاَ يُحِيطُونَ بِشَيْءٍ مِّنْ عِلْمِهِ إِلاَّ بِمَا شَاءَ وَسِعَ كُرْسِيُّهُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ وَلاَ يَئُودُهُ حِفْظُهُمَا وَهُوَ الْعَلِيُّ الْعَظِيمُ

Allah! There is no ilah (deity worthy of worship) but He The Living, The Eternal One. Neither slumber, nor sleep overtakes Him. To Him belonges whatever is in the Heavens and on the earth. Who is he that can intercede with Him but by His permission? He knows what is before and what is behind them. They encompass nothing of His knowledge which He will. His Throne extends over the Heavens and the Earth, and the preservation of both does not weary Him. He is the Exalted The Immense One.

(Qur'an 2:255)

Prophet Mohammad (S.A.W.) stated that a person who has recited (the underlying) in the morning, he has pleased (praised, glorified) Allah for His favours of the morning, and if he has done so in the night, he has thanked Allah for His favours of the night.

(Abu Dawood, Nisai)

اللَّهُمَّ مَا أَصْبَحَ بِي مِنْ نِعْمَةٍ أَوْ بِأَحَدٍ مِنْ خَلْقِكَ فَمِنْكَ وَحْدَكَ لَا شَرِيكَ لَكَ فَلَكَ الْحَمْدُ وَلَكَ الشُّكْرُ

Translation: "O Allah, whatever favours You have bestowed upon me and all other creations is only from you. You are One, You have no partners. Praise and Shukr (thanks) be to You".

If recited in the night, then recite مَا أمَْسيَ in place of مَا أَصْبَحَ بِي

Thuban (R.A.) narrated that Prophet Mohammad (SAW) stated that if a Muslim servant recites (the underlying) three times every morning, then it becomes the responsibility of Allah to satisfy him on the Day of Qiyamah.

رَضِيتُ بِاللَّهِ رَبَّاً وَبِالْإِسْلَامِ دِينَاً وَبِمُحَمَّدٍ نَبِيَّاً

Translation: I am pleased with Allah as my Lord, Islam as my Deen and Muhammad (SAW) as my Nabi.

(Tirmidhi)

Muagal bin Yasaar (R.A.) narrates that Prophet Mohammad (S.A.W.) has stated that a person who recites three times

أَعُوذُ بِاللَّهِ السَّمِيعِ الْعَلِيمِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ

in the morning the last three ayats of Suratul Hashr then Allah delegates 70,000 angles to send mercy onto him till the evening and if he dies that day, he will die as a martyr and if he recites these in the evening then Allah delegates 70,000 angels to send mercy onto him till the morning and if he dies that night, he dies as martyr.

(Tirmidhi)

هُوَ اللَّهُ الَّذِي لاَ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ عَالِمُ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ هُوَ الرَّحْمَنُ الرَّحِيمُ * هُوَ اللَّهُ الَّذِي لاَ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ الْمَلِكُ الْقُدُّوسُ السَّلامُ الْمُؤْمِنُ الْمُهَيْمِنُ الْعَزِيزُ الْجَبَّارُ الْمُتَكَبِّرُ سُبْحَانَ اللَّهِ عَمَّا يُشْرِكُونَ * هُوَ اللَّهُ الْخَالِقُ الْبَارِئُ الْمُصَوِّرُ لَهُ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَى يُسَبِّحُ لَهُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَهُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ *

"He is Allah, there is no ilah but He, He is the knower of the unseen and the witness He is the All-Merciful, the All compassionate. He is Allah, there is no ilah but He. He is the king, the Holy, the Giver of Safety. The Taker-in shelter the All-Mighty, the omnipotent, the All-Sublime. Allah is Pure and Pure of what they associate (with Him). He is Allah, the Creator, the One who is Perfect. To Him belong names Most Excellent. All that is in the heavens and the earth, glorify Him and He is the All-Mighty, the All-Wise".

Ataa bin Abi Rahaa (R.A.) narrates that Prophet Mohammad (S.A.W.) has stated that if a person recites Surah Yaseen early in the morning then his need for the day will be fullfilled.

(Mishkat)

Benefit: The recitation of Surah Ikhlaas, Surah Falaq and Surah Naas three times each in the mornings and evenings, has been encouraged in the Ahadith.

(Hisn-ulHasin)

Supplications to be recited at night
Abdullah bin Masood (R.A.) states that Prophet Mohammad (S.A.W.) has said that the person who recites Suratul Waqia (para 27) every night, will never be poverty stricken (hungry) (Baihagi in Shabatul Iman)

Uthman (R.A.) states that a person who recites from

إِنَّ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ

in Surah Al-Imran till the end of the Surah on any night or part of the night, will receive the reward of performing his Salaat for the whole night.

(Mishkat)

Jabir (R.A.) states that Prophet Mohammad (S.A.W.) never slept before reciting Surah Alif Laam Meem Sajda (21 para) and Surah Tabarakal Lazi.

(Mishkat)

Abdullah bin Masood (R.A.) narrates that Prophet Mohammad (S.A.W.) has stated that the person who recites the last two ayats of Suratul Baqarah till the end, then these two ayats will be sufficient for him, i.e. Allah will protect him from all evil and ploys.

(Bukhari, Muslim)

When retiring to sleep, make wudhu, dust off the bed three times, lie on the right side, place the right hand under the head or cheeks and recite the following dua three times.

(Mishkat and Hsinul Hasin, Bukhari Muslim)

اللَّهُمَّ قِنِي عَذَابَكَ يَوْمَ تَجْمَعُ عِبَادَكَ

"O Allah, save me from the punishment on the Day when You will gather Your servants".

Alternatively recite this dua
بِاسْمِكَ رَبِّي وَضَعْتُ جَنْبِي وَبِكَ أَرْفَعُهُ إِنْ أَمْسَكْتَ نَفْسِي فَارْحَمْهَا وَإِنْ أَرْسَلْتَهَا فَاحْفَظْهَا بِمَا تَحْفَظُ بِهِ عِبَادَكَ الصَّالِحِينَ

"Oh my Lord, I have taken Your name and placed myself on my side and by Your power will rise up again. If you take my soul whilst I am sleeping (grant me death) then have mercy on my soul and if you leave me (let me live) by your power protect me by that with which you have protected your righteous servants".

(Bukhari, Muslim)

Or recite this dua
اللَّهُمَّ بِاسْمِكَ أَمُوتُ وَأَحْيَا

"O Allah, by Your name I live and die".

(Bukhari, Muslim)

Or recite this dua
اللَّهُمَّ أَسْلَمْتُ نَفْسِي إِلَيْكَ وَوَجَّهْتُ وَجْهِي إِلَيْكَ وَفَوَّضْتُ أَمْرِي إِلَيْكَ وَأَلْجَأْتُ ظَهْرِي إِلَيْكَ رَغْبَةً وَرَهْبَةً إِلَيْكَ لَا مَلْجَأَ وَلَا مَنْجَا مِنْكَ إِلَّا إِلَيْكَ آمَنْتُ بِكِتَابِكَ الَّذِي أَنْزَلْتَ وَنَبِيِّكَ الَّذِي أَرْسَلْتَ

"I submit my life to you, I turn towards You and leave my work unto you, I lean on you, desire your boons and fear you as there is no other salvation besides you. I believe in the kitab (Book) you have revealed and in the Rasul(Prophet) you have sent.

Prophet Mohammad (S.A.W.) showed (taught a Sahabi) this dua and said: "If after reading it you die in the night, then it is as if you have died on 'Natural Deen' and if you awake in the morning alive then you will have good fortune".

(Mishkat)

Anas (R.A.) narrates that Prophet Mohammad (S.A.W.) said that if a person retires to bed on the side and recites Surah Fathiha and Surah Ikhlaas (Qul huwa- Allaho Ahad) he is immune from everything besides death.

(Hisnul Hasan from Albazr)

Sahabi (R.A.) requested Prophet Mohammad (S.A.W.) that Prophet Mohammad (S.A.W.) teach him something to recite at the time of retiring to bed. Prophet Mohammad (S.A.W.) said: "Recite Qul Ya Ayuhal Kafiroon, for in it (there is an announcement) to refrain from shirk.

(Mishkat from Tirmidhi)

In some ahadith it is stated that one should sleep after reciting (i.e. not to talk after reciting it).

(Hisnul Hasin from Albazr)

Ayesha (R.A.) narrates that when Prophet Mohammad (S.A.W.) used to go to the room for sleep, he used to recite Suras Ikhlaas, Falaq, Nass and blow onto his hand (palms) in such a manner that the saliva would drop on them and then he would rub them over his body three times starting from the front of the face.

(Bukhari, Muslim)

Beside this he would recite
33 times سُبْحَانَ اللَّهِ
33 times الْحَمْدُ لِلَّهِ
34 times اللَّهُ أَكْبَرُ

(Mishkat)

He also used to recite Ayatul Qursi as Allah has stipulated that the reciter will be protected throughout the night by the angels and the Satan will not come near.

(Bukhari)

Also recite this dua three times
أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ الَّذِي لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْحَيَّ الْقَيُّومَ وَأَتُوبِ إِلَيْهِ

Its virtues are that all the reciter's sins will be forgiven even if it be equal to the extent of the foam in the ocean.

(Tirmidhi)

Recite Bismillah while closing doors, covering utensils, and putting off the light (candles etc.)

(Mishkat)

Prophet Mohammad (S.A.W.) said that when a person enters his bed (to sleep), an angel and a Shaitaan surround him. The Shaitaan whispers 'your awakening will end in evil' and the angel says' end in good". One sleeps after engaging in dhikr, the angels will protect him throughout the night. In order to gain the protection of the angels, it is wise to engage in Dhikr and then sleep.

(Hisnul Hasin)

Minggu, 27 Mei 2012

Hizbut-Tahriir Serupa dengan Syi’ah dalam Pencelaannya terhadap Mu’aawiyyah (bin Abi Sufyaan) radliyallaahu ‘anhu



Salah satu tokoh/aktifis Hizbut-Tahriir yang bernama Dr. Muhammad bin ‘Abdillah Al-Mis’ariy – semoga Allah memberikan petunjuk kepadanya – pernah berkata :
فيما يتعلق بمعاوية بن أبي سفيان، قلت في معرض ردي على سؤال من أحد الأخوة الشيعة الحضور أنني اعتبر معاوية (مغتصبا) وأنني أعتقد أنه سيلقى جزاءه من الله يوم القيامة على ما ارتكبه من جرائم ولكني لم أكفره بل انني أكدت على أنني اعتبر عهده أصلح من عهد آل سعود
Berkaitan dengan Mu’aawiyyah bin Abi Sufyaan, aku telah mengatakan dalam jawabanku terhadap pertanyan salah seorang saudara dari kalangan Syi’ah yang hadir, bahwasannya aku menganggap Mu’aawiyyah adalah seorang perampas ! Dan saya berkeyakinan ia pasti akan menerima balasannya dari Allah pada hari kiamat atas kejahatan yang dilakukannya. Akan tetapi aku tidak mengkafirkannya. Bahkan aku berkeyakinan masapemerintahannya lebih baik daripada masa pemerintahan keluarga Su’uud” [selebaran resmi Comittee for the Defence of Legitimate Rights in Saudi Arabia (اللجنة الدفاع عن الحقوق الشرعية); tanggal 22/10/1415 atau 23/3/1995 M].

Pencelaan ini, salah satunya, disebabkan oleh fikrah resmi Hizbut-Tahriir yang telah mendepak Mu’aawiyyah bin Abi Sufyaan radliyallaahu ‘anhu dari jajaran shahabat Nabi, sebagaimana dituturkan oleh pendirinya, Taqiyyuddiin An-Nabhaaniy rahimahullah :
معاوية بن أبي سفيان رأى الرسول واجتمع به, وكل من رأى الرسول واجتمع به فهو صحابي, فالنتيجة أن معاوية بن أبي سفيان صحابي, وهذه النتيجة خطأ, فليس كل من رأى الرسول واجتمع به صحابي, وإلا لكان أبو لهب صحابياً
“Mu’aawiyyah bin Abi Sufyaan pernah melihat Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallamdan berkumpul dengannya. Dan setiap orang yang pernah melihat Rasulullahshallallaahu ‘alaihi wa sallam dan berkumpul dengannya, maka ia disebut shahabat. Maka kesimpulannya, Mu’aawiyyah bin Abi Sufyaan termasuk shahabat. Kesimpulan ini keliru. Tidaklah setiap orang yang pernah melihat melihat Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan berkumpul dengannya itu disebut sebagai shahabat. Jika tidak demikian, niscaya Abu Lahab juga termasuk shahabat (dengan definisi ini)” [Asy-Syakhshiyyah Al-Islaamiyyah, 1/43].
Tentang definisi shahabat dan kekeliruan pemahaman An-Nabhaaniy ini bisa rekan-rekan baca dari tulisan Al-Akh Al-Ustaadz Abu Salmaa hafidhahullah berjudul : Mu’aawiyyah bin Abi Sufyaan, Shahabat yang Terdhalimi.
Mu’aawiyyah bin Abi Sufyaan radliyallaahu ‘anhumaa tetaplah salah seorang shahabat Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, meskipun Al-Mis’ariy dan Hizbut-Tahriir tidak suka. Inilah pandangan ulama salaf tentang diri Mu’aawiyyah.
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْحُسَيْنِ بْنِ مُكْرَمٍ، ثنا سُرَيْجُ بْنُ يُونُسَ، ثنا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ رَجَاءٍ، عَنْ عُثْمَانَ بْنِ الأَسْوَدِ، عَنِ ابْنِ أَبِي مُلَيْكَةَ، قَالَ: قِيلَ لابْنِ عَبَّاسٍ: إِنَّ مُعَاوِيَةَ أَوْتَرَ بِرَكْعَةٍ فَقَالَ: " دَعَوْنَا مِنْ مُعَاوِيَةَ فَإِنَّهُ قَدْ صَحِبَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ "
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al-Husain bin Mukram : Telah menceritakan kepada kami Suraij bin Yuunus : Telah menceritakan kepada kami ‘Abdullah bin Rajaa’, dari ‘Utsmaan bin Al-Aswad, dari Ibnu Abi Mulaikah, ia berkata : Dikatakan kepada Ibnu ‘Abbaas : “Sesungguhnya Mu’aawiyyah shalat witir satu raka’at saja”. Ibnu ‘Abbaas berkata : “Tinggalkan kami dari urusan Mu’aawiyyah, karena ia telah bershahabat dengan Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam” [Diriwayatkan oleh Ath-Thabaraaniy dalam Al-Kabiir no. 11247; sanadnya hasan atau shahih. Diriwayatkan juga oleh Al-Aajurriy dalam Asy-Syarii’ah 3/514].
Ibnu ‘Abbaas radliyallaahu ‘anhumaa jelas menyebutkan Mu’aawiyyah adalah shahabat Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam.
وَأَنْبَأَنَا ابْنُ نَاجِيَةَ، قَالَ: حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعِيدٍ الْجَوْهَرِيُّ، قَالَ: حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ، قَالَ: سَمِعْتُهُ وَقِيلَ لَهُ: " أَيُّمَا أَفْضَلُ مُعَاوِيَةُ أَوْ عُمَرُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ؟ فَقَالَ: أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لا يُقَاسُ بِهِمْ أَحَدٌ "
Telah memberitakan kepada kami Ibnu Naajiyyah, ia berkata : Telah menceritakan kepada kami Ibraahiim bin Sa’iid Al-Jauhariy, ia berkata : Telah menceritakan kepada kami Abu Usaamah. Ia (Ibraahiim) berkata : Aku mendengarnya (Abu Usaamah) dan dikatakan kepadanya : “Mana yang lebih utama : Mu’aawiyyah ataukah ‘Umar bin ‘Abdil-‘Aziiz ?”. Maka ia menjawab : “Shahabat Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam,tidak boleh dibandingkan dengan mereka seorang pun” [Diriwayatkan oleh Al-Aajurriy dalam Asy-Syarii’ah 3/520; shahih].
Abu Usaamah, namanya adalah Hammaad bin Usaamah, salah seorang ulama shighaaru atbaa’ut-taabi’iin. Ia menyebut Mu’aawiyyah sebagai shahabat Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam yang tidak dapat dibandingkan dengan ‘Umar bin ‘Abdil-‘Aziiz rahimahullah.
وَحَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ شَهْرَيَارَ، قَالَ: حَدَّثَنَا فَضْلُ بْنُ زِيَادٍ، قَالَ: حَدَّثَنَا رَبَاحُ بْنُ الْجَرَّاحِ الْمَوْصِلِيُّ، قَالَ: سَمِعْتُ رَجُلا، يَسْأَلُ الْمُعَافَى بْنَ عِمْرَانَ فَقَالَ: يَا أَبَا مَسْعُودٍ، أَيْنَ عُمَرُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ مِنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ أَبِي سُفْيَانَ؟ فَرَأَيْتُهُ غَضِبَ غَضَبًا شَدِيدًا وَقَالَ: لا يُقَاسُ بِأَصْحَابِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَحَدٌ، مُعَاوِيَةُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ كَاتِبُهُ وَصَاحِبُهُ وَصِهْرُهُ وَأَمِينُهُ عَلَى وَحْيِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ
Dan telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Syahrayaar : Telah menceritakan kepada kami Fadhl bin Ziyaad, ia berkata : Telah menceritakan kepada kami Rabbaah bin Al-Jarraah Al-Maushiiliy, ia berkata : Aku mendengar seseorang bertanya kepada Al-Mu’aafaa bin ‘Imraan. Ia berkata : “Wahai Abu Mas’uud, dimanakah kedudukan ‘Umar bin ‘Abdil-‘Aziiz dibandingkan Mu’aawiyyah bin Abi Sufyaan ?”. Maka aku (Rabbaah) melihatnya (Al-Mu’aafaa) sangat marah, lalu berkata : “Tidak boleh dibandingkan seorang pun dengan shahabat Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Mu’aawiyyahradliyallaahu ‘anhu adalah sekretaris beliau, shahabat beliau, kerabat beliau, dan kepercayaan beliau atas wahyu Allah ‘azza wa jalla (untuk menulisnya)[1]” [Diriwayatkan oleh Al-Aajurriy 3/520; sanadnya hasan].
Al-Mu’aafaa bin ‘Imraan Al-Azdiy rahimahullah adalah salah seorang ulama shighaaru atbaa’ut-taabi’iin.
Perkataan siapakah yang layak diterima antara tokoh Hizbut-Tahriir dengan tokoh ulama salaf ?. Tak perlu diperhatikan apa yang dikatakan oleh An-Nabhaaniy rahimahullah dan orang-orang yang ta’ashub dengannya……
Bagi Al-Mis’ariy, ia tidak akan menggubris sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa salam :
إِذَا ذُكِرَ أَصْحَابِي فَأَمْسِكُوا
Apabila disebutkan shahabat-shahabatku, maka diamlah” [Diriwayatkan Abu Nu’aim dalam Tatsbiitul-Imaamah no. 162 & 199, Ath-Thabaraaniy dalam Al-Kabiir no. 10448, ‘Abdurrazzaaq dalam Al-Amaaliy fii Aatsaarish-Shahaabah no. 51, Ibnu Baththah dalamAl-Ibaanah no. 709 & 1073, dan yang lainnya; dishahihkan oleh Al-Albaaniy dalam Ash-Shahiihah no. 34].
Maksudnya, jika disebutkan perselisihan dan kejelekan dari para shahabat. Adapun kebaikan dan keutamaan mereka, maka dianjurkan untuk disebutkan.
Mu’aawiyyah tidak pernah berniat merampas kekhalifahan ‘Aliy dan Al-Hasan bin ‘Aliyradliyallaahu ‘anhum seperti sangkaan buruk Al-Mis’ariy. Peperangan Mu’aawiyyah disebabkan ijtihadnya dalam menuntut darah ‘Utsmaan bin ‘Affaan radliyallaahu ‘anhumaa yang meninggal secara dhalim. Ibnu Hazm rahimahullah berkata :
ولم ينكر معاوية قط فضل علي وإستحقاقه الخلافة لكن اجتهاده أداه إلى أن رأى تقديم أخذ القود من قتلة عثمان رضي الله عنه على البيعة ورأى نفسه أحق بطلب دم عثمان
“Dan Mu’aawiyyah tidaklah mengingkari sedikitpun keutamaan ‘Aliy dan haknya atas khilafah. Akan tetapi ijtihadnya mengantarkannya pada pendapat untuk mendahulukan menuntut balas orang yang melakukan pembunuhan terhadap ‘Utsmaan daripada urusan bai’at. Dan ia memandang dirinya adalah orang yang paling berhak menuntut darah ‘Utsmaan…” [Al-Fishaal, 4/240-241].
Menjadi kesenangan tersendiri bagi Al-Mis'ariy jika ia membicarakan perselisihan antara Mu’aawiyyah dengan ‘Aliy bin Abi Thaalib radliyallaahu ‘anhum. Akhirnya, ia pun rela memberikan hiburan kepada ‘saudaranya’ dari kalangan Syi’ah dengan mencela Mu’aawiyyah radliyallaahu ‘anhu.
Adapun segala celaan Al-Mis’ariy terhadap Mu’aawiyyah bin Abi Sufyaan radliyallaahu ‘anhu, tidak memberikan pengaruh apa-apa terhadap diri Mu’aawiyyah. Seandainya Ibnul-Mubaarak rahimahullah ditanya tentang Al-Mis’ariy dan Mu’aawiyyah, maka kedudukan Al-Mis’ariy tidaklah lebih tinggi daripada kotoran yang menempel di hidung Mu’aawiyyah radliyallaahu ‘anhu.[2]
Inilah pujian dari sebagian shahabat kepada diri Mu’aawiyyah radliyallaahu ‘anhu yang dicela oleh Al-Mis’ariy :
Ibnu ‘Abbaas radliyallaahu ‘anhumaa berkata :
لَيْسَ أَحَدٌ مِنَّا أَعْلَمَ مِنْ مُعَاوِيَةَ
“Tidak ada seorang pun dari kami yang lebih ‘alim daripada Mu’aawiyyah” [Diriwayatkan oleh ‘Abdurrazzaaq no. 4641 dan darinya Ibnul-Mundzir dalam Al-Ausath no. 2655; sanadnya hasan].
Ibnu ‘Umar radliyallaahu ‘anhumaa berkata :
مَا رَأَيْتُ رَجُلا بَعْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ أَسْوَدَ مِنْ مُعَاوِيَةَ، فَقَالَ لَهُ رَجُلٌ: وَلا عُمَرُ؟ فَقَالَ: عُمَرُ كَانَ خَيْرًا مِنْهُ، وَكَانَ هُوَ أَسْوَدَ مِنْهُ
“Aku tidak pernah melihat laki-laki setelah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam yang lebih dermawan dibandingkan Mu’aawiyyah”. Seorang laki-laki berkata kepadanya : “Tidak juga ‘Umar ?”. Ibnu ‘Umar berkata : “’Umar lebih baik darinya. Akan tetapi Mu’aawiyyah lebih dermawan darinya” [Diriwayatkan oleh Al-Khallaal no. 677 & 679, Al-Laalikaa’iy dalam Syarh Ushuulil-I’tiqaad no. 2781, Ibnu Abi ‘Aashim dalam Al-Aahaadul-Matsaaniy no. 514, dan yang lainnya; shahih].
Ummu Habiibah, istri Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, senantiasa mengharapkan kebaikan bagi Mu’aawiyyah radliyallaahu ‘anhumaa, sebagaimana dalam doanya :
اللَّهُمَّ أَمْتِعْنِي بِزَوْجِي رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَبِأَبِي أَبِي سُفْيَانَ، وَبِأَخِي مُعَاوِيَة
“Ya Allah, berikanlah aku kenikmatan (panjangkanlah usiaku) bersama suamiku, Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam, ayahku Abu Sufyaan, dan saudaraku Mu'awiyah…” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 2663].
Pujian dari kalangan taabi’iin :
Abu Ishaaq As-Sabii’iy rahimahullah berkata :
كَانَ مُعَاوِيَةُ وَكَانَ وَكَانَ، وَمَا رَأَيْنَا بَعْدَهُ مِثْلَهُ
“Adalah Mu’aawiyyah, tidak pernah kami melihat seorang pun semisalnya setelahnya” [Diriwayatkan oleh Ibnu Sa’d dalam Ath-Thabaqaat, 8/489; shahih].
Qabiishah bin Jaabir rahimahullah berkata :
وَصَحِبْتُ مُعَاوِيَةَ بْنَ أَبِي سُفْيَانَ، فَمَا رَأَيْتُ رَجُلًا أَثْقَلَ حِلْمًا، وَلَا أَبْطَأَ جَهْلًا، وَلَا أَبْعَدَ أَنَاةً مِنْهُ،
“Aku telah bershahabat dengan Mu’aawiyyah bin Abi Sufyaan. Maka, aku tidak pernah melihat laki-laki yang lebih berat akalnya (pandai), lebih lambat/sedikit kebodohannya, dan lebih cekatan dibandingkan dia” [Diriwayatkan oleh Al-Fasawiy dalam Al-Ma’rifah1/458, Ibnu Abi ‘Aashim dalam Al-Aahaadul-Matsaaniy no. 507, Al-Bukhaariy dalam Al-Kabiir 7/175; hasan].
Sebagian salaf bahkan telah menyebut Mu’aawiyyah bin Abi Sufyaan radliyallaahu ‘anhusebagai paman orang-orang beriman.
أَخْبَرَنِي أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ مَطَرٍ، وَزَكَرِيَّا بْنُ يَحْيَى، أَنَّ أَبَا طَالِبٍ حَدَّثَهُمْ، أَنَّهُ سَأَلَ أَبَا عَبْدِ اللَّهِ، " أَقُولُ: مُعَاوِيَةُ خَالُ الْمُؤْمِنِينَ، وَابْنُ عُمَرَ خَالُ الْمُؤْمِنِينَ؟ قَالَ: نَعَمْ، مُعَاوِيَةُ أَخُو أُمِّ حَبِيبَةَ بِنْتِ أَبِي سُفْيَانَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرَحِمَهُمَا، وَابْنُ عُمَرَ أَخُو حَفْصَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرَحِمَهُمَا، قُلْتُ: أَقُولُ: مُعَاوِيَةُ خَالُ الْمُؤْمِنِينَ؟ قَالَ: نَعَمْ "
Telah mengkhabarkan kepada kami Ahmad bin Muhammad bin mathar dan Zakariyyaa bin Yahyaa, bahwasannya Abu Thaalib telah menceritakan kepada mereka, bahwa ia pernah bertanya kepada Abu ‘Abdillah (Ahmad bin Hanbal). Aku (Abu Thaalib) berkata : “Apakah Mu’aawiyyah adalah paman orang-orang beriman, dan Ibnu ‘Umar juga paman orang-orang beriman ?”. Ia menjawab : “Benar. Mu’aawiyyah adalah saudara laki-laki Ummu Habiibah binti Abi Sufyaan, istri Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, dan semoga Allah merahmati keduanya. Adapun Ibnu ‘Umar adalah saudara laki-laki Hafshah istri Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, semoga Allah merahmati keduanya”. Aku berkata : “(Kalau begitu) aku katakan Mu’aawiyyah itu paman orang-orang beriman ?”. Ia menjawab : “Ya” [Diriwayatkan oleh Al-Khallaal dalam As-Sunnah no. 655; sanadnya shahih].
حدثنا أبو مسلم حدثني أبي أحمد حدثني أبي عبد الله قال قال رجل للحكم ما تقول في معاوية قال ذاك خال كل مؤمن
Telah menceritakan kepada kami Abu Muslim : Telah menceritakan kepadaku Abu Ahmad : Telah menceritakan kepadaku Abu ‘Abdillah, ia berkata : Telah berkata seorang laki-laki kepada Al-Hakam : “Apa yang engkau katakan tentang Mu’aawiyyah ?”. Ia menjawab : “Ia adalah paman bagi setiap orang yang beriman” [Diriwayatkan oleh Al-‘Ijliy dalam Ma’rifatuts-Tsiqaat 1/314; sanadnya shahih].
Al-Hakam bin Hisyaam Ats-Tsaqafiy adalah salah seorang ulama dari kalangan kibaaru atbaa’ut-taabi’iin.
Mu’aawiyyah memang kelak akan dibalas oleh Allah ta’ala, sebagaimana dikatakan Al-Mis’ariy. Hanya saja, Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengkhabarkan bahwa Mu’aawiyyah kelak akan dibalas dengan jannah, sedangkan Al-Mis’ariy berkeyakinan Mu’aawiyyah akan dibalas dengan ‘adzab. Tentang balasan jannah, tentu ada dalilnya :

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ إِسْحَقَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي طَلْحَةَ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَدْخُلُ عَلَى أُمِّ حَرَامٍ بِنْتِ مِلْحَانَ فَتُطْعِمُهُ وَكَانَتْ أُمُّ حَرَامٍ تَحْتَ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ فَدَخَلَ عَلَيْهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمًا فَأَطْعَمَتْهُ ثُمَّ جَلَسَتْ تَفْلِي رَأْسَهُ فَنَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ اسْتَيْقَظَ وَهُوَ يَضْحَكُ قَالَتْ فَقُلْتُ مَا يُضْحِكُكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ نَاسٌ مِنْ أُمَّتِي عُرِضُوا عَلَيَّ غُزَاةً فِي سَبِيلِ اللَّهِ يَرْكَبُونَ ثَبَجَ هَذَا الْبَحْرِ مُلُوكًا عَلَى الْأَسِرَّةِ أَوْ مِثْلَ الْمُلُوكِ عَلَى الْأَسِرَّةِ يَشُكُّ أَيَّهُمَا قَالَ قَالَتْ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ ادْعُ اللَّهَ أَنْ يَجْعَلَنِي مِنْهُمْ فَدَعَا لَهَا ثُمَّ وَضَعَ رَأْسَهُ فَنَامَ ثُمَّ اسْتَيْقَظَ وَهُوَ يَضْحَكُ قَالَتْ فَقُلْتُ مَا يُضْحِكُكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ نَاسٌ مِنْ أُمَّتِي عُرِضُوا عَلَيَّ غُزَاةً فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَا قَالَ فِي الْأُولَى قَالَتْ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ ادْعُ اللَّهَ أَنْ يَجْعَلَنِي مِنْهُمْ قَالَ أَنْتِ مِنْ الْأَوَّلِينَ فَرَكِبَتْ أُمُّ حَرَامٍ بِنْتُ مِلْحَانَ الْبَحْرَ فِي زَمَنِ مُعَاوِيَةَ فَصُرِعَتْ عَنْ دَابَّتِهَا حِينَ خَرَجَتْ مِنْ الْبَحْرِ فَهَلَكَتْ
Telah menceritakan kepada kami Yahyaa bin Yahyaa, ia berkata : Aku membacakan (hadits) di hadapan Maalik, dari Ishaaq bin ‘Abdillah bin Abi Thalhah, dari Anas bin Maalik : Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah menemui Ummu Haram binti Milhan - isteri ‘Ubaadah bin Ash-Shaamit – yang kemudian ia (Ummu Haram) menghidangkan makanan untuk beliau. Setelah itu Ummu Haram menyisir rambut beliau, hingga Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam tertidur. Tiba-tiba beliau terbangun sambil tertawa. Ummu Haram bertanya : "Apa yang menyebabkanmu tertawa wahai Rasulullah ?". Beliau bersabda : “Sekelompok umatku diperlihatkan Allah ta'ala kepadaku. Mereka berperang di jalan Allah mengarungi lautan dengan kapal, yaitu para raja di atas singgasana atau bagaikan para raja di atas singgasana" - perawi ragu antara keduanya - . Ummu Haram berkata : "Wahai Rasulullah, doakanlah agar aku termasuk di antara mereka." Kemudian beliau mendoakannya. Setelah itu beliau meletakkan kepalanya hingga tertidur. Tiba-tiba beliau terbangun sambil tertawa. Ummu Haram berkata : Lalu aku kembali bertanya : "Wahai Rasulullah, apa yang membuatmu tertawa ?". Beliau menjawab : "Sekelompok umatku diperlihatkan Allah Ta'ala kepadaku, mereka berperang di jalan Allah…" - sebagaimana sabda beliau yang pertama - . Ummu Haram berkata : Lalu aku berkata : "Wahai Rasulullah, doakanlah agar aku termasuk di antara mereka !". Beliau bersabda : "Kamu termasuk dari rombongan pertama". Pada masa (kepemimpinan) Mu'aawiyah, Ummu Haram turut dalam pasukan Islam berlayar ke lautan (untuk berperang di jalan Allah). Ketika mendarat, dia terjatuh dari kendaraannya hingga meninggal dunia [Diriwayatkan oleh Muslim no. 1912].
حَدَّثَنِي إِسْحَاقُ بْنُ يَزِيدَ الدِّمَشْقِيُّ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ حَمْزَةَ قَالَ حَدَّثَنِي ثَوْرُ بْنُ يَزِيدَ عَنْ خَالِدِ بْنِ مَعْدَانَ أَنَّ عُمَيْرَ بْنَ الْأَسْوَدِ الْعَنْسِيَّ حَدَّثَهُ أَنَّهُ أَتَى عُبَادَةَ بْنَ الصَّامِتِ وَهُوَ نَازِلٌ فِي سَاحَةِ حِمْصَ وَهُوَ فِي بِنَاءٍ لَهُ وَمَعَهُ أُمُّ حَرَامٍ قَالَ عُمَيْرٌ فَحَدَّثَتْنَا أُمُّ حَرَامٍ أَنَّهَا سَمِعَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ أَوَّلُ جَيْشٍ مِنْ أُمَّتِي يَغْزُونَ الْبَحْرَ قَدْ أَوْجَبُوا قَالَتْ أُمُّ حَرَامٍ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَنَا فِيهِمْ قَالَ أَنْتِ فِيهِمْ ثُمَّ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوَّلُ جَيْشٍ مِنْ أُمَّتِي يَغْزُونَ مَدِينَةَ قَيْصَرَ مَغْفُورٌ لَهُمْ فَقُلْتُ أَنَا فِيهِمْ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ لَا
Telah menceritakan kepadaku Ishaaq bin Yaziid Ad-Dimasyqiy : Telah menceritakan kepada kami Yahyaa bin Hamzah, ia berkata : Telah menceritakan kepadaku Tsaur bin Yaziid, dari Khaalid bin Ma’daan : Bahwasannya ‘Umair bin Al-Aswad Al-‘Ansiy telah menceritakan kepadanya : Bahwa dia pernah menemui 'Ubaadah bin Ash-Shaamit ketika dia sedang singgah dalam perjalanan menuju Himsh. Saat itu dia sedang berada di rumahnya, dan Ummu Haram ada bersamanya. 'Umair berkata : Maka Ummu Haram bercerita kepada kami bahwa dia pernah mendengar Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallambersabda : "Pasukan dari umatku yang pertama kali berperang dengan mengarungi lautan, telah diwajibkan padanya (pahala surga)". Ummu Haram berkata : Aku katakan : "Wahai Rasulullah, apakah aku termasuk di antara mereka ?". Beliau bersabda : "Ya, kamu termasuk dari mereka". Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kembali bersabda : "Pasukan dari umatku yang pertama kali akan memerangi kota Qaishar (Romawi) akan diberikan ampunan (dari dosa)". Aku katakan : "Apakah aku termasuk di antara mereka, wahai Rasulullah ?". Beliau menjawab : “Tidak" [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 2924].
Al-Muhallab rahimahullah berkata :
في هذا الحديث منقبةٌ لمعاوية، لأنه أول من غزا البحر، ومنقبةٌ لولده يزيد لأنه أول من غزا مدينةَ قيصر
“Dalam hadits ini (terdapat petunjuk tentang) kebajikan yang dilakukan Mu’aawiyyah, karena ia adalah orang yang pertama kali (memimpin) peperangan di lautan; dan juga kebajikan yang dilakukan anaknya, Yaziid, karena ia adalah orang yang pertama kami memerangi kota Qaishar” [Fathul-Baariy, 6/102].
Al-Firyaabiy rahimahullah berkata :
وكان أول من غزا [يعني البحر] معاويةُ في زمن عثمان بن عفان رحمة الله عليهما
“Orang yang pertama kali berperang di lautan adalah Mu’aawiyyah di jaman (kekhalifahan) ‘Utsmaan bin ‘Affaan – semoga Allah memberikan rahmat kepada mereka berdua” [Asy-Syarii’ah, 3/501 no. 1980, tahqiq : Al-Waliid bin Muhammad bin Saif An-Nashr; Muassasah Al-Qurthubah, Cet. 1/1417].
Ibnu ‘Abdil-Barr rahimahullah berkata :
لم يختَلفْ أهلُ السِّـيَر فيما عَلمتُ أن غَزاةَ معاوية هذه المذكورةُ في حديثِ هذا الباب إذْ غَزَتْ معه أمُّ حَرَام كانت في خِلافة عُثمان
“Tidak ada perselisihan di kalangan ahli sirah sepanjang yang aku ketahui bahwa peperangan Mu’aawiyyah (di lautan) pada hadits dalam bab ini, saat Ummu Haram ikut berperang bersamanya, terjadi pada masa kekhilafahan ‘Utsmaan” [At-Tamhiid, 1/242 – melalui perantaraan Min Fadlaaili wa Akhbaari Mu’aawiyyah bin Abi Sufyaan].
Lantas, apa modal Al-Mis’ariy memastikan adzab bagi Mu’aawiyyah (karena merampas kekhilafahan) ?.
Sirosis hawa nafsu telah berjangkit dalam hatinya, yang jika si empunya tidak waspada, akan berubah menjadi kanker mematikan yang membuat celaka dunia dan akhiratnya.
So,…. seandainya ada orang Hizbut-Tahriir mengetahui kedudukan mulia Mu’aawiyyah di mata Ahlus-Sunnah, akankah ia berani mengkoreksi An-Nabhaaniy dan sebagian tokoh mereka seperti Al-Mis’ariy secara terang-terangan dan lantang ?. Biasanya sih, orang Hizbut-Tahriir tidak punya nyali lebih untuk mengkritik tokoh-tokoh mereka. Tapi harapan saya, orang-orang Hizbut-Tahriir ada yang berani lantang menyerukan kebenaran membela Mu’aawiyyah bin Abi Sufyaan radliyallaahu ‘anhu. Jika kenyataannya malah sebaliknya dan ‘mlempem’, tidaklah terlalu salah jika dikatakan Hizbut-Tahriir sepaham dengan Syi’ah dalam urusan mencela shahabat Mu’aawiyyah bin Abi Sufyaan radliyallaahu ‘anhumaa. Ujung-ujungnya : SESAT !!.
Wallaahul-musta’aan.
[abul-jauzaa’ – sardonoharjo, ngaglik, sleman, yogyakarta].


[1]      Mu’aawiyyah adalah orang kepercayaan beliau sehingga diangkat sebagai sekretaris beliau sebagaimana riwayat :
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، حَدَّثَنِي الْوَلِيدُ بْنُ مُسْلِمٍ، حَدَّثَنِي عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ يَزِيدَ بْنِ جَابِرٍ، قَالَ: حَدَّثَنِي رَبِيعَةُ بْنُ يَزِيدَ، حَدَّثَنِي أَبُو كَبْشَةَ السَّلُولِيُّ، أَنَّهُ سَمِعَ سَهْلَ ابْنَ الْحَنْظَلِيَّةِ الْأَنْصَارِيَّ صَاحِبَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ عُيَيْنَةَ، والْأَقْرَعَ سَأَلَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَيْئًا، " فَأَمَرَ مُعَاوِيَةَ أَنْ يَكْتُبَ بِهِ لَهُمَا، فَفَعَلَ وَخَتَمَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَمَرَ بِدَفْعِهِ إِلَيْهِمَا "
Telah menceritakan kepada kami ‘Aliy bin ‘Abdillah : Telah menceritakan kepada kami Al-Waliid bin Muslim : Telah menceritakan kepadaku ‘Abdurrahmaan bin Yaziid bin Jaabir, ia berkata : Telah menceritakan kepadaku Rabii’ah bin Yaziid : Telah menceritakan kepadaku Abu Kabsyah As-Saluuliy, bahwasannya ia mendengar Sahl bin Al-Handhaliyyah Al-Anshaariy, salah seorang shahabat Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam : Bahwasannya ‘Uyainah dan Al-Aqra’ pernah bertanya sesuatu kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Lalu beliau memerintahkan Mu’aawiyyah agar menuliskannya bagi mereka berdua. Mu’aawiyyah melakukannya yang kemudian distempel oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk menyampaikannya kepada mereka berdua…” [Diriwayatkan oleh Ahmad 4/180; sanadnya shahih].
[2]      Al-Aajurriy rahimahullah berkata :
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ مُحَمَّدُ بْنُ الْحُسَيْنِ بْنِ شَهْرَيَارَ الْبَلْخِيُّ، قَالَ: حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ الصَّمَدِ، قَالَ: حَدَّثَنِي عَبْدُ الْوَهَّابِ الْوَرَّاقُ، قَالَ: حَدَّثَنِي عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو، قَالَ: سَمِعْتُ رَجُلا، بِمَرْوَ، قَالَ لابْنِ الْمُبَارَكِ: مُعَاوِيَةُ خَيْرٌ أَوْ عُمَرُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ؟ قَالَ: فَقَالَ ابْنُ الْمُبَارَكِ: " تُرَابٌ دَخَلَ فِي أَنْفِ مُعَاوِيَةَ رَحِمَهُ اللَّهُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَيْرٌ أَوْ أَفْضَلُ مِنْ عُمَرَ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ "
Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr Muhammad bin Al-Husain bin Syahrayaar Al-Balkhiy, ia berkata : Telah menceritakan kepada kami ‘Aliy bin ‘Abdish-Shamad, ia berkata : Telah menceritakan kepadaku ‘Abdul-Wahhaab Al-Warraaq, ia berkata : Telah menceritakan kepadaku ‘Abdurrahmaan bin ‘Abdillah bin ‘Amru, ia berkata : Aku mendengar seorang laki-laki di negeri Marwa berkata kepada Ibnul-Mubaarak : “Mu’aawiyyah lebih baik ataukah ‘Umar bin ‘Abdil-‘Aziiz ?”. Ia menjawab : “Tanah yang masuk di hidung Mu’aawiyyah rahimahullahbersama Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam lebih baik atau lebih utama daripada ‘Umar bin ‘Abdil-‘Aziiz” [Asy-Syarii’ah, 3/520; sanadnya shahih].
Sudah dimaklumi bahwa Al-Mis’ariy tidak akan pernah meraih kedudukan ‘Umar bin ‘Abdil-‘Aziizrahimahullah. Lantas,… bagaimana bisa ia dibandingkan dengan Mu’aawiyyah radliyallaahu 'anhu yang ia cela ?.